CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Samsat Keliling merupakan bentuk layanan terpadu dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Layanan ini menggunakan kendaraan operasional seperti mobil atau bus yang telah dimodifikasi menjadi kantor layanan bergerak. Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat induk untuk mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor mereka.
Tujuan utama dari Samsat Keliling adalah memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi waktu bagi wajib pajak, serta memperluas jangkauan pelayanan ke berbagai wilayah. Konsep pelayanan ini muncul dari kebutuhan masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan secara cepat tanpa harus antre panjang atau bepergian jauh. Hal ini tentu sangat membantu warga, terutama yang tinggal di daerah dengan akses terbatas menuju kantor Samsat.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini, 29 Juli 2025, Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian GlobalMengenal Rekening Dormant dan Alasan PPATK Hentikan Transaksinya
Dalam pelaksanaannya, Samsat Keliling diselenggarakan oleh beberapa instansi yang tergabung dalam sistem Samsat, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jasa Raharja, dan Bank BJB sebagai mitra pembayaran. Keempat instansi ini bekerja sama untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Untuk hari ini, Selasa 29 Juli 2025, UPTD P3DW Samsat Cianjur kembali mengadakan layanan Samsat Keliling di dua lokasi strategis di Kabupaten Cianjur. Berikut jadwal lengkapnya:
- Samling 1
- Lokasi: Alun-Alun Cibeber
- Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Samling 2
- Lokasi: Alun-Alun Cianjur (Depan McDonald’s)
- Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Kedua titik ini dipilih karena berada di pusat keramaian dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Kehadiran layanan Samsat Keliling di lokasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Meskipun memberikan kemudahan, ada batasan layanan yang diberikan oleh Samsat Keliling. Layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, tanpa meliputi pengesahan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor, balik nama kendaraan, atau mutasi kendaraan. Artinya, hanya wajib pajak dengan urusan sederhana yang bisa memanfaatkan layanan ini.