Kedua tersangka masing-masing berinisial DG yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada tahun 2023.
DG saat ini juga masih menjabat sebagai kepala dinas aktif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Adapun tersangka lainnya berinisial MIH selaku konsultan perencana proyek.