CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Proses penanganan dugaan kasus korupsi di Cianjur makin memanas, setelah tim kuasa hukum kepala dinas (kadis) yang kini nonaktif, Dadan Ginanjar alias DG resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jalan Dr. Muwardi, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:Buku 364+1 Inspirasi Harian Disambut Hangat Akademisi hingga Ombudsman RIDosen Senior Luncurkan Buku 364+1 Inspirasi Harian: Dari Refleksi Pandemi Menuju Spiritualitas Publik
Kuasa hukum Dadan, Unang Magana, mengatakan, pihaknya belum masuk ke materi perkara. Namun, mereka menilai ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses penetapan tersangka.
“Ini karena memang belum masuk ke materi. Nanti akan dibuka di persidangan. Tapi hari ini kami ajukan gugatan untuk menguji keabsahan penetapan DG sebagai tersangka,” kata dia kepada wartawan.
Menurutnya, ada dugaan tahapan yang terlewat dalam proses penyidikan oleh pihak kejaksaan, sehingga mereka memandang perlu melakukan upaya hukum melalui praperadilan.
“Kami melihat ada hal-hal yang memang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami menempuh langkah hukum ini,” ujarnya.
Unang menegaskan, praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang, terutama jika ada dugaan pelanggaran dalam penetapan status hukum seseorang.
“Praperadilan ini adalah mekanisme yang sah secara hukum, diatur dalam KUHAP. Jadi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law,” tegasnya.
Ketika ditanya soal poin-poin yang dianggap janggal, Unang mengatakan pihaknya belum akan membukanya karena itu akan menjadi substansi dalam persidangan.
Baca Juga:Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri SurabayaDari Gelap Menuju Terang, PNM Peduli Cabang Sukabumi Pasang PJU di Sudut Desa Ciranjang
“Kami belum masuk ke substansi atau materi. Tapi kami memohon kepada pengadilan untuk melakukan uji, karena ada hal-hal yang kami nilai tidak sesuai dengan hukum acara dalam penetapan status tersangka,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp40 Miliar Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Kamis 24 Juli 2025.