CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Seiring dengan perkembangan teknologi di bidang lalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia kini menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara digital tanpa harus melakukan penindakan langsung oleh petugas di lapangan.
Apa Itu Tilang Elektronik?
Tilang elektronik adalah metode penilangan yang memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik jalan raya. Kamera ini secara otomatis merekam setiap pelanggaran lalu lintas, seperti:
- Melanggar rambu lalu lintas,
- Tidak mengenakan sabuk pengaman,
- Menggunakan ponsel saat berkendara,
- Melanggar batas kecepatan,
- Tidak menggunakan helm,
- Melanggar marka jalan, dan lainnya.
Rekaman dari kamera akan dikirim ke pusat data ETLE, kemudian diverifikasi oleh petugas. Jika terbukti ada pelanggaran, surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Pemilik kendaraan dapat menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi, membayar denda, atau menyampaikan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?
Baca Juga:Jadwal Layanan Samsat Keliling dan Jadwalnya di Cianjur Hari Ini, Selasa 29 Juli 2025Harga Emas Hari Ini, 29 Juli 2025, Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi ETLE. Berikut langkah-langkahnya:
- 1. Buka situs etle-pmj.id (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
- 2. Pilih menu “Cek Data”.
- 3. Masukkan informasi kendaraan seperti:
- Nomor plat kendaraan,
- Nomor rangka kendaraan,
- Nomor mesin kendaraan.
- 4. Klik tombol “Cek Data”.
- 5. Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan data tilang, termasuk lokasi, waktu, dan jenis pelanggaran.
Setelah pengecekan, jika Anda menerima surat konfirmasi, segera lakukan konfirmasi melalui laman yang sama untuk memilih langkah lanjutan: menyetujui pelanggaran dan membayar denda, atau menyampaikan keberatan bila merasa tidak melakukan pelanggaran.
Manfaat Tilang Elektronik
- Mengurangi pungli atau penyalahgunaan wewenang,
- Meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan,
- Menciptakan sistem penegakan hukum yang transparan dan akurat,
- Mendukung transformasi digital pelayanan publik di sektor kepolisian.
Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan tertib berkendara.