CIANJUR, CIANJUREKSPRES.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap rekening-rekening dormant (tidak aktif) sebagai bagian dari upaya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
Sebagaimana dikutip dari laman PPATK, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk aktivitas perjudian online, hasil dari praktik jual beli rekening. Tidak hanya itu, berbagai rekening milik masyarakat juga ditemukan digunakan secara tidak sah untuk kejahatan lain seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Modus penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi celah serius dalam aktivitas ilegal. Oleh karena itu, PPATK menghentikan sementara transaksi rekening-rekening tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010,” tegas Ivan.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini 28 Juli 2025, Tren Menguat, Emas Batangan 1 Gram Tembus Rp1,9 JutaFilm Kitab Sijjin & Illiyyin Tayang Hari Ini, Cek Jadwal Bioskopnya!
Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3–12 bulan, tergantung kebijakan bank).
Langkah penghentian ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme yang digerakkan oleh PPATK bersama para pemangku kepentingan lainnya. Tindakan ini juga bertujuan:
- Melindungi kepentingan pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
- Menjaga integritas sistem keuangan nasional.
- Memberikan notifikasi kepada nasabah atas status rekening mereka.
- Menginformasikan ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) jika rekening tidak lagi dikelola.
Hak Nasabah Tetap Dilindungi
PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana di rekening dormant. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan datang ke cabang bank terkait dan mengikuti prosedur yang berlaku. Alternatif lainnya, nasabah bisa menghubungi PPATK untuk klarifikasi lebih lanjut.
Langkah Pencegahan untuk Nasabah
Agar tidak menjadi korban penyalahgunaan, PPATK mengimbau masyarakat untuk:
- Menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.
- Tidak pernah memberikan data pribadi ke orang yang tidak dikenal.
- Segera melapor ke bank atau aparat hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening tak dikenal.
Dengan penghentian sementara transaksi ini, PPATK berharap dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan terpercaya, serta mencegah Indonesia menjadi sarang aktivitas keuangan ilegal.