Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU, Kadisnakertrans Cianjur DG Dinonaktifkan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU, Kadisnakertrans Cianjur DG Dinonaktifkan
Ilustrasi Kadisnakertrans Cianjur, DG yang jadi tersangka dugaan korupsi PJU. (Foto: AI)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, DG, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menaksir, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,4 miliar.

Penonaktifan ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara.

Baca Juga:Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri SurabayaDari Gelap Menuju Terang, PNM Peduli Cabang Sukabumi Pasang PJU di Sudut Desa Ciranjang

“Iya, Pak DG dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum,” kata Akos, pada Jumat 25 Juli 2025.

Menurut Akos, karena DG tak bisa menjalankan tugas sebagai kepala dinas, maka langkah penonaktifan diambil sebagai bagian dari mekanisme birokrasi.

“Yang bersangkutan ditahan dan menjalankan proses hukum. Jadi yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Kadinakertrans,” katanya.

Lanjutnya, terkait pengganti sementara posisi tersebut, Akos mengaku pemerintah belum menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas. Situasi duka atas wafatnya mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, mantan Bupati Cianjur 2006-2016 menjadi salah satu alasan.

“Belum ditentukan siapa Plt-nya, karena suasananya masih berduka. Tapi dalam waktu dekat akan segera diputuskan,” katanya.

0 Komentar