CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pada 2023 dengan anggaran sebesar Rp40 miliar, menemukan titik terang.
Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka, yang salah satunya adalah pejabat kepala dinas (kadis) aktif dan mengungkap kerugian negara dengan nominal fantastis.
“Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp8.491.605.289,63,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin saat konferensi penetapan tersangka di halaman kantornya, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur pada Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga:Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri SurabayaDari Gelap Menuju Terang, PNM Peduli Cabang Sukabumi Pasang PJU di Sudut Desa Ciranjang
Diketahui, Kejari Cianjur menetapkan salah satu kadis aktif di lingkup Pemkab Cianjur berinisial DG dan konsultan proyek PJU di wilayah Cianjur utara dan selatan berinisial MIH.
Menurut Kamin, DG yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PJU saat itu, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentua.
Sementara MIH, nyatanya tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan. Ditambah, MIH ternyata menggunakan perusahaan lain dalam pelaksanaan proyek atau pinjam bendera untuk mengerjakan proyek di wilayah Cianjur utara dan selatan, yakni PT GS dan PT SYB.
Akibatnya, keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.