CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp40 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DG yang merupakan kepala dinas aktif lingkup Pemkab Cianjur dan MIH yang mengaku sebagai konsultan perencana proyek dalam kasus dugaan korupsi PJU.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Juli 2025, setelah penyidik Kejari Cianjur melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri SurabayaDari Gelap Menuju Terang, PNM Peduli Cabang Sukabumi Pasang PJU di Sudut Desa Ciranjang
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 juncto Nomor: Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025,” kata dia kepada wartawan, di kantor Kejari Cianjur, Kamis, 24 Juli 2025.
DG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishub Kabupaten Cianjur pada proyek PJU tersebut, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025.
Sementara MIH sebagai Konsultan Perencana ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025.
Dari hasil penyidikan, ditemukan ternyata DG tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dalam proyek PJU.
Sedangkan MIH, diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan, serta menggunakan perusahaan lain dalam pelaksanaan proyek atau pinjam bendera yaitu PT GS dan PT SYB, untuk mengerjakan proyek di wilayah Cianjur utara dan selatan.