“Realisasi fisik proyeknya ada. Bahkan sudah diperiksa BPK. Temuan BPK hanya sekitar Rp480 juta dan sudah dikembalikan. Saya pun baru tahu belakangan ini dari kepala dinas terkait, setelah isu ini ramai,” jelasnya.
Herman mengaku sempat satu kali berkomunikasi dengan PPK alias kepala dinas terkait berinisial DG, untuk menanyakan kabar yang beredar.
“Pernah satu kali, nanya ini ramai apa? Pak ini masalahnya ini, ini, ini. Dari awal saya tidak pernah nanya. Yang dia sampaikan Rp40 miliar itu bukan korupsi, fisiknya sudah ada dan juga temuan dari BPK sudah dikembalikan Rp480 juta kalau tidak salah,” kata Herman mengungkapkan.
Baca Juga:Pemprov-BKKBN Jateng Perkuat Sinergi Demi Percepat Pengentasan StuntingSembilan Sekolah Rakyat di Jateng Mulai Beroperasi, Tampung 850 Anak dari Keluarga Miskin
Herman melanjutkan, proyek PJU tersebut merupakan bagian dari program Jabar Caang, yang menjadi Cianjur Caang sebagai program turunan. Dia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah.
“Kadang sesuatu yang menurut kita benar, belum tentu benar. Ini menjadi pelajaran bagi semua, termasuk PPK dan kepala daerah. Harus ekstra hati-hati,” pungkasnya.