Dugaan Korupsi Proyek PJU Ternyata Program Cianjur Caang, Herman: PPK Itu Kepala Dinas

Dugaan Korupsi Proyek PJU Ternyata Program Cianjur Caang, Herman: PPK Itu Kepala Dinas
Mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman (kiri) dan mantan Calon Wakil Bupati Cianjur, M Solih Ibang di sebuah kafe di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur pada Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Mochamad Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar di Kabupaten Cianjur terus menjadi sorotan publik.

Mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman pun mengumpulkan wartawan dan mengklarifikasi soal isu-isu keterlibatannya dalam proyek PJU tersebut. Pasalnya, dugaan tindak pidana korupsi PJU terjadi saat dirinya masih menjabat.

Saat ditemui di sebuah kafe di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur, Herman Suherman didampingi oleh Muhammad Solih Ibang, mantan sekretaris pribadi (sekpri) juga mantan calon Wakil Bupati Cianjur.

Baca Juga:Pemprov-BKKBN Jateng Perkuat Sinergi Demi Percepat Pengentasan StuntingSembilan Sekolah Rakyat di Jateng Mulai Beroperasi, Tampung 850 Anak dari Keluarga Miskin

“Terkait dengan isu-isu yang saat ini ramai di luar, saya dan Kang Ibang merasa perlu meluruskan informasi yang tersebar di media,” kata Herman mengawali sesi klarifikasi, Selasa 15 Juli 2025.

Herman mengaku, selama dirinya memegang kendali pemerintahan di Cianjur, mulai dari menjabat sebagai Wakil Bupati, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, hingga menjadi Bupati definitif, dirinya selalu menjaga integritas, terutama dalam tiga hal. Pertama jual beli jabatan, perizinan, dan proyek pemerintah.

“Saya paling anti terhadap tiga hal itu. Saya tidak pernah jual beli jabatan, perizinan pun dibuat mudah, dan saya juga tidak pernah bermain proyek,” tegasnya.

Menurut Herman, hal itu juga berlaku pada keluarga serta orang-orang terdekat, termasuk Kang Ibang yang merupakan sekpri saat itu, dilarang keras terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.

“Saya melarang keras keluarga dan orang dekat saya bermain proyek. Kalau pun ada keluarga yang dulu pernah mencoba, saya biarkan mereka bertanggung jawab sendiri. Tidak ada campur tangan saya,” lanjutnya.

Terkait proyek PJU senilai Rp40 miliar, Herman menjelaskan, kewenangan pelaksanaan proyek ada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Sebagai Bupati, perannya hanya sebatas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kebijakan teknis itu urusan OPD, bukan Bupati. Saya hanya menunjuk PPK melalui SK, yakni kepala dinas terkait saat itu. Soal pelaksanaannya, saya tidak ikut campur,” katanya.

Baca Juga:PNM Peduli Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim, Perkuat Nilai Kemanusiaan di SukabumiMulai Besok, Cianjur Terapkan Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Herman juga menjelaskan, nilai proyek Rp40 miliar tersebut terbagi ke dalam dua wilayah, yakni Cianjur Selatan dan Utara, dan bukan berarti nilai kerugian negara sejumlah itu.

0 Komentar