Meski tidak ada sanksi bagi toko yang bersangkutan karena peristiwa ini hanya berujung pada pembinaan, namun ke depan, jika tetap ada pelanggaran serupa, pihak Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnakertrans Provinsi Jabar yang berwenang memberikan sanksi.
“Kalau Disnaker sifatnya hanya pembinaan. Untuk sanksi itu ranahnya Wasnaker. Tapi kami harap cukup diberi arahan saja dan ke depan lebih tertib,” pungkasnya.