Kejari Cianjur: Ada Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU

Kejari Cianjur : Ada Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU
Kajari Cianjur, Kamin dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri saat memberikan keterangan pada Jumat, 11 Juli 2025. (Foto: Mochamad Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur mengungkap adanya dugaan upaya perintangan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar. Meski demikian, Kejari menegaskan tetap akan bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan apa pun.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengatakan, upaya perintangan tersebut berasal dari pihak perusahaan PT KPA melalui penasihat hukumnya, yang menuding kejaksaan melakukan kriminalisasi dan menerima suap. Pernyataan itu disampaikan melalui pemberitaan media online.

“Tuduhan tersebut muncul di media online dengan narasumber penasihat hukum, yang menyebut adanya kriminalisasi dan upaya penyuapan. Kami tegaskan, itu tidak benar,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025 di Kantor Kejari Cianjur.

Baca Juga:Hari Jadi Cianjur ke-348, Pengamat: Pemkab Belum Menunjukkan Hal yang SignifikanPanca Waluya dalam Hari Jadi Cianjur ke-348, Ini Penjelasan Bupati Wahyu

Menurutnya, upaya penyuapan terhadap Kejari Cianjur sempat dilakukan namun gagal total. Hal itu karena penyidik menolak mentah-mentah segala bentuk gratifikasi yang ditawarkan.

“Tidak kami gubris. Berapapun uang yang ditawarkan, kami tolak. Penyidik tetap bekerja keras dan profesional,” tegasnya.

Kronologi ini berawal saat seorang oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial R menerima uang titipan sebesar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur saat itu, Dadan Ginanjar. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk mempengaruhi jalannya penyidikan.

Berdasarkan pengakuan R yang terekam dalam video dan diperkuat kesaksian di Kejari Cianjur, pertemuan antara dirinya dan Dadan terjadi di Jakarta pada pertengahan Juni 2025. Dalam pertemuan itu, Dadan meminta bantuan agar penyidikan terhadap proyek PJU bisa diselesaikan.

“Setelah pertemuan, Dadan meminta nomor rekening. Tak lama setelah diberikan, uang senilai Rp1,5 miliar langsung ditransfer,” jelas Kamin.

Merasa dirinya terseret dalam kasus hukum, R kemudian memerintahkan stafnya berinisial Y untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dari total dana tersebut ke Kejari Cianjur.

“Uang itu langsung kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Baca Juga:479 Penghafal Al-Quran di Jateng Dapat Beasiswa, Taj Yasin: Semoga Jadi BerkahWagub Serahkan 28 Ton Benih Padi untuk 1.138 Hektare Lahan di Demak

Kamin memastikan, Kejari Cianjur akan tetap teguh dalam menegakkan hukum meski menghadapi berbagai bentuk perintingan.

0 Komentar