Bejat! 12 Pria Perkosa Gadis 16 Tahun Secara Bergiliran di Cianjur

Bejat! 12 Pria Perkosa Gadis 16 Tahun Secara Bergiliran di Cianjur
ilustrasi. (Foto: Pixabay)
0 Komentar

Tak terima dengan perlakuan keji yang menimpa anaknya, ayah korban segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Hasil dari penyelidikan cepat, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena diduga melarikan diri ke luar kota usai kejadian.

“Dari total 12 pelaku, 10 orang sudah kami amankan. Sekitar empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Sedangkan dua lainnya masih buron dan sedang kami kejar yang penyelidikan sementara dia kerja di Jakarta,” katanya

Baca Juga:Hari Jadi Cianjur ke-348, Pengamat: Pemkab Belum Menunjukkan Hal yang SignifikanPanca Waluya dalam Hari Jadi Cianjur ke-348, Ini Penjelasan Bupati Wahyu

Atas perbuatannya, seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

0 Komentar