CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur musnahkan Arsip Substantif Keimigrasian, berupa dokumen paspor tahun 2019 yang telah melewati masa retensi selama lima tahun, Kamis 10 Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen pada tahun 2019, ketika Kantor Imigrasi Cianjur masih berstatus sebagai Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Total dokumen yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai standar kearsipan.
Baca Juga:Pengumuman SPMB Tahap 2 SMA/SMK/SLB Jabar, 338.091 Siswa Diterima di Sekolah NegeriSoal Keputusan Gubernur Jabar 50 Siswa per Kelas, Wakil Ketua DPRD Cianjur: Pikirkan Juga Sekolah Swasta
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketertiban administrasi serta efisiensi tata kelola arsip.
“Pemusnahan arsip substantif keimigrasian ini merupakan bagian dari upaya kami untuk tertib administrasi dan menjaga efisiensi pengelolaan dokumen di lingkungan Kantor Imigrasi. Arsip yang telah melewati masa simpan wajib dimusnahkan, hal ini juga sebagai upaya kami dalam menjaga keamanan data keimigrasian yang sangat penting bagi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Kaur Tata Usaha Kantor Imigrasi Cianjur, Eka Haryani, menambahkan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebelum dimusnahkan, arsip-arsip yang masuk dalam daftar pemusnahan telah melalui proses seleksi dan verifikasi secara teliti agar tidak ada dokumen penting yang terlewatkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman sehingga kerahasiaan dan integritas data tetap terjaga. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi masyarakat,” jelasnya.
Pemusnahan arsip dilakukan secara fisik dengan metode penghancuran, di bawah pengawasan langsung pejabat terkait. Proses ini juga didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(*)