CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Kamin mengatakan, arah penetapan tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupayen Cianjur tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar, mulai terlihat.
Kamin menyebutkan kemungkinan penetapan tersangka akan dilakukan dalam dua hingga tiga pekan lagi.
“Tersangka pasti ada, baik dari pihak penyedia maupun pengguna anggaran. Tapi kami ingin prosesnya akurat dan menyeluruh. Sabar saja,” kata Kamin, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga:479 Penghafal Al-Quran di Jateng Dapat Beasiswa, Taj Yasin: Semoga Jadi BerkahWagub Serahkan 28 Ton Benih Padi untuk 1.138 Hektare Lahan di Demak
Menurutnya, penyidik Kejari masih menunggu hasil final dari penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Kejari Cianjur juga telah menyita uang Rp1 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Kamin mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh seseorang berinisial Y, yang mewakili pihak swasta PT KPA.