Sementara satuan pendidikan yang akan memfasilitasi pendidikan pada PAPS ke jenjang pendidikan menengah meliputi, SMA/SMK Negeri yang memiliki daya tampung dan sarana prasarana mencukupi, dan SMA Terbuka yang merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
Lebih lanjut terkait dengan pendataan, pemetaan dan penempatan calon Murid PAPS ke jenjang pendidikan menengah. Yakni, data Murid yang belum mendapatkan sekolah berasal dari sinkronisasi data sistem penerimaan Murid baru, data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, dan Kabupaten/Kota, serta data dari pemerintahan setempat.
Kemudian dilakukan pemetaan daya tampung, luas tiap ruang kelas pada satuan pendidikan yang akan memfasilitasi PAPS, baik SMA/SMK Negeri maupun SMA Terbuka.
Baca Juga:Keputusan Gubernur Jabar 50 Siswa per Kelas Disorot, BMPS Cianjur: Jangan Ada Dikotomi Negeri dan SwastaTes Terstandar Literasi dan Numerasi Menguji Daya Konsentrasi dan Kejelian Siswa
Lalu calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 Murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.