CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang jumlah siswa dalam satu kelas bisa mencapai 50 siswa pada jenjang pendidikan SMA/SMK negeri dan SMA Terbuka menuai sorotan berbagai pihak.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat tersebut harus dianalisis oleh para praktisi pendidikan di kabupaten.
Misalnya terkait dengan apakah ruangannya cukup atau tidak untuk menampung siswa tambahan, kemudian kapasitas jumlah guru memadai atau tidak, dan efektif atau tidak kegiatan belajar mengajarnya.
Baca Juga:Keputusan Gubernur Jabar 50 Siswa per Kelas Disorot, BMPS Cianjur: Jangan Ada Dikotomi Negeri dan SwastaTes Terstandar Literasi dan Numerasi Menguji Daya Konsentrasi dan Kejelian Siswa
“Harus dipikirkan juga sekolah-sekolah swasta, mungkin akan ada penurunan jumlah pelajar yang mendaftar ke swasta,” katanya kepada wartawan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, Minggu 6 Juli 2025.
Menurutnya, kebijakan SMA memang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga kabupaten hanya sebagai pelaksana. Meskipun demikian, Susi menilai tidak ada salahnya Pemprov melakukan evaluasi terkait ruang kelas, guru dan efektivitasnya.
“Sehingga ini menjadi masukan bagi Pemprov karena ini menjadi ranah pemerintah provinsi, dan swasta juga harus kita pikirkan jangan sampai swasta dari tahun ke tahun terus merosot dan berkurang (jumlah siswanya,red)” tegasnya.
Seperti diketahui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjukan Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Jenjang Pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat.
Maksud disusunnya petunjuk teknis adalah untuk mewujudkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah dan pelaksanaan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah berjalan transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Adapun tujuan disusunnya petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah adalah untuk memberikan pedoman umum penyelenggaraan program pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat termasuk ke cabang dinas pendidikan di semua wilayah, kepala SMA, kepala SMK, dan pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan untuk Calon Murid sasaran PAPS ke jenjang Pendidikan menengah meliputi, Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, Murid dari panti asuhan yang terdaftar pada dinas sosial, Murid yang terdampak bencana alam, Murid Bina Lingkungan Sosial Budaya.