Kejari Cianjur Pastikan Tersangka Korupsi Lampu Jalan Dishub Lebih dari Satu Orang

Hasil penggeledahan
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Cianjur saat memboyong dokumen-dokumen dari kantor Dishub Kabupaten Cianjur pada Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Rikzan Rezkyesa Azhari/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memastikan, ada lebih dari satu tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) atau lampu jalan tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.

Sebelum nantinya menetapkan tersangka, Kejari Cianjur masih menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, lalu penetapan tersangka akan dilakukan setelah nilai kerugian dipastikan.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengatakan, untuk menghitung pihaknya masih memeriksa dokumen asli yang disita saat penggeledahan pada Senin, 23 Juni 2025 kemarin.

Baca Juga:Korban TPPO Jaringan Internasional Mengadu ke Ahmad LuthfiPMI Ilegal Diperlakukan Layaknya Budak oleh Agen

“Masih kami hitung, berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Data yang kami miliki sebelumnya sedang disandingkan dengan dokumen-dokumen asli yang kini sudah kami dapatkan,” ujar Kamin pada, Selasa 24 Juni 2025.

Meski belum dapat menyebutkan nilai kerugian secara pasti, pihaknya memastikan proses tersebut tidak akan berlangsung lama. Setelah memverifikasi semua data, Kejari Cianjur akan segera menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka tinggal menunggu hitungan final. Kami ingin pastikan dulu kerugiannya. Tapi kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang,” ungkapnya.

0 Komentar