CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Senin, 23 Juni 2025.
Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan, usai terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan, di tahun anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Anggaran tersebut, kemungkinan untuk pengadaan lampu jalan yang tersebar di wilayah selatan dan utara Cianjur.
Baca Juga:PMI Ilegal Diperlakukan Layaknya Budak oleh AgenBPR Cianjur Jabar Sabet Penghargaan The Finance Top 100 BPR se-Indonesia
Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dipimpin Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Amelia.
Mereka mengobok-obok beberapa ruangan yang ada di Dishub Kabupaten Cianjur. Para penyidik pun mengangkut empat bundel berkas dari ruang arsip, juga tiga boks besar berisi dokumen dari ruang Bidang Lalu Lintas (Lalin).
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait penyimpangan dalam proyek tersebut.
Dia menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, termasuk dugaan penggunaan bendera perusahaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi PJU tahun 2023 dengan anggaran Rp40 miliar. Yang jelas ada yang tidak sesuai, dan ada juga yang meminjam bendera. Semuanya masih dalam proses,” kata dia kepada wartawan.
Kamin menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Namun pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang yang berasal dari internal Dinas Perhubungan. Barang bukti yang diamankan masih dalam pendataan oleh tim penyidik.