Komisi III DPRD ke Pemda Cianjur: Segera Buat Kebijakan Penanganan Sampah yang Komprehensif, Ini Alasannya! 

Komisi III
Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur  didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin, melihat langsung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon pada Rabu 21 Mei 2025.(Foto: Komisi III DPRD Cianjur)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur mendorong pemerintah daerah segera membuat kebijakan terkait penanganan sampah yang komprehensif dan terpadu. Jika tidak, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon kurang dari dua tahun akan kelebihan kapasitas.

“Mau seperti apa kebijakan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah?. Harus membuat kajian yang baik dengan perencanaan yang matang,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan kepada Cianjur Ekspres, Jumat 23 Mei 2025.

Komisi III saat melakukan kunjungan lapangan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin, melihat langsung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA pada Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga:Turunkan Stunting, DPPKBP3A Cianjur Segera Luncurkan Program GENTINGBupati Cianjur Ungkap Program Inovasi KB Online dan Kampung Istimewa

“Di lapangan kita melihat secara langsung dan menemukan bahwa sampah itu lebih banyak yang ditumpuk dan dibuang ke TPA daripada yang diolah,” ungkap Igun.

Komisi III pun melakukan diskusi dengan DLH bahwa kapasitas TPST yang hanya 25 ton per hari masih sangat kurang dibandingkan dengan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Cianjur yang dibawa ke TPA Mekarsari.

“Kalau dari hitung-hitungan Dinas Lingkungan Hidup, kurang dari dua tahun, kalau tidak ada tempat pengolahan sampah, disana (TPA,red) akan terjadi kelebihan kapasitas tumpukan sampah,” jelas Igun.

“Jadi memang harus segera ada kebijakan dari pemerintah daerah, jangan sampai menunggu sampah sudah kelebihan kapasitas baru ada tindakan atau kebijakan,” sambung Politis Golkar tersebut.

Menurutnya, kebijakan pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah terkait dengan pembuangan sampah secara komprehensif di Kabupaten Cianjur.

“Sehingga sampah yang dibuang ke TPA Mekarsari yang sudah tidak bisa diolah lagi di TPST,” kata Igun.

Kedua, kata Igun, solusi jangka pendeknya perlu ada penambahan mesin pengolahan sampah di TPA. “Intinya, sampah sebelum ke TPA harus diolah dulu di TPST atau TPS3R,” tuturnya.

Baca Juga:JKN Menjadi Penolong Mahasiswa di PerantauanPeralatan Listrik Praktis untuk Memasak Hidangan Idul Adha: Kurang Daya? Tambah Daya Diskon 50 Persen!

Perihal rencana penambahan atau pembangunan TPST di Kecamatan Cibeber yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Komisi III menilai bisa menjadi salah satu solusi mengurangi pembuangan sampah ke TPA Mekarsari.

0 Komentar