CIANJUR, CIANJUR.AJABREKSPRES.COM- Pemerintah pusat resmi menginstruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Inisiatif ini ditujukan sebagai langkah strategis mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif yang berbasis pada kebutuhan lokal.
Koperasi Merah Putih dirancang menjadi lembaga ekonomi yang menyatukan potensi masyarakat desa melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Baca Juga:Jadwal Salat Cianjur Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025Demi Kenyamanan Jemaah, PPIH Sediakan Bus Antarkota Berspesifikasi Khusus
Koperasi ini diharapkan mampu menjalankan berbagai unit usaha seperti simpan pinjam, penyediaan logistik, klinik desa, pemasaran hasil bumi, hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Tujuan dan Peran Strategis
Pembentukan koperasi ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi tulang punggung ekonomi desa yang menggerakkan partisipasi warga.
Melalui unit usaha yang dikelola secara kolektif, koperasi akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
- Persyaratan Dokumen Pendirian
- Untuk membentuk Koperasi Merah Putih, berikut adalah daftar dokumen yang wajib dipersiapkan:
- Berita acara dan notulen rapat pendirian koperasi.
- Surat kuasa untuk pengajuan pengesahan badan hukum.
- Daftar hadir rapat pendirian.
- Surat bukti tersedianya modal dari simpanan pokok dan wajib anggota.
- Rencana kegiatan usaha dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) selama 1 tahun.
- Neraca awal kegiatan usaha.
- Riwayat hidup pengurus dan pengawas koperasi.
- Fotokopi KTP dan NPWP seluruh anggota.
- Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan.
- Visi, misi, dan tujuan koperasi.
- Surat keterangan bahwa pengurus tidak memiliki hubungan sedarah atau semenda.
Dengan kelengkapan dokumen ini, masyarakat desa dapat segera mengajukan pendirian koperasi ke instansi terkait, demi mempercepat proses legalisasi dan operasional.
Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Desa
Koperasi desa bukan sekadar organisasi ekonomi, tetapi juga cerminan kemandirian dan kekuatan sosial masyarakat. Pemerintah berharap melalui Koperasi Merah Putih, desa-desa di seluruh Indonesia dapat meningkatkan daya saing ekonomi secara kolektif dan berkelanjutan.