CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Bulan Dzulhijjah dianggap menjadi salah satu bulan yang baik untuk melaksanakan pernikahan. Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah pasangan yang akan melaksanakan pernikahan dibandingkan pada bulan-bulan lain.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cianjur, Sarifudin melalui Pejabat Fungsional Ketatausahaan, Asep Saefulzaman mengungkapkan, jumlah pasangan yang akan melangsungkan pernikahan pada bulan Dzulhijjah meroket dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
“Alhamdulillah, seperti tahun-tahun sebelumnya, Bulan Dzulhijjah membawa berkah tersendiri bagi masyarakat. Banyak pasangan yang memilih bulan baik ini untuk mengikat janji suci pernikahan,” ujar Asep, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga:Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, ITM: Awasi Penggunaan Smartphone pada AnakIdulfitri 2025, Wahyu Open House-Ramzi ke Jakarta
Asep menjelaskan, peningkatan jumlah pernikahan di Bulan Dzulhijjah ini merupakan tradisi yang cukup kuat di masyarakat. Bulan ini dianggap bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
“Kalau dibandingkan dengan bulan-bulan biasa ada kenaikan sekitar 20 persen. Kalau dirata-ratakan biasanya pasangan pernikahan itu setiap bulannya sekitar 90 pasangan dan pada Bulan Dzulhijjah ini sudah mencapai 130 pasangan yang mendaftar,” katanya.
Pihaknya selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan. Setiap pasangan diharuskan mengikuti berbagai persyaratan sebelum melaksanakan pernikahan.
“Kami juga memberikan bimbingan pra pernikahan (Binwin) agar pasangan yang menikah memiliki bekal yang cukup dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan waromah. Berbagai pengetahuan disampaikan oleh pemateri yang tersertifikasi termasuk juga didalamnya ada pengetahuan tentang reproduksi,” tegasnya.
Terkait dengan pasangan menikah, kata Asep, semuanya sudah memenuhi persayaratan usia perkawinan. “Pasangan yang menikah usianya sudah diatas 19 tahun, sudah tidak ada lagi yang menikah usia dibawah umur,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Cianjur, Shalahudin Al-Ayubi mmenegaskan jumlah pasangan perkawinan yang masuk kategori usia dini mengalami penurunan. “Dari data kami menilai ada penurunan pernikahan dini di semua KUA di Cianjur hingga saat ini,” kata Ayub.
Angka penurunan pernikahan dini terjadi setelah adanya UU Nomor 16 tahun 2019. Di mana berisi aturan mengenai batas usia menikah harus sudah mencapai usia 19 tahun.
Baca Juga:Bupati Cianjur dan Wakilnya Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik di Malam TakbirPaeruzillah Terpilih Sebagai Ketua Cabor Rugby Secara Aklamasi
“Kalau melihat dari setelah undangkannya pernikahan dengan batas usia, ada tren penurunan dan mau tak mau calon pengantin harus menunggu hingga usia yang telah ditetapkan,” ujarnya.