Apakah Samsat Cianjur Buka pada 19 April 2025? Ini Jawabannya

SAMSAT
Jadwal SAMSAT Keliling Cianjur, Kamis 6 Maret 2025 (www.samsatkeliling.info)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM– Menjelang peringatan Wafat Isa Almasih dan Hari Raya Paskah, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, Apakah pelayanan Samsat Cianjur tetap buka pada Sabtu, 19 April 2025?

Sebagaimana dikutip dari akun instagram samsatcianjur, pelayanan Samsat Cianjur tetap buka pada tanggal 19 April 2025.

Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi yang dibagikan oleh pihak Samsat Cianjur. Dalam pengumuman tersebut, diinformasikan bahwa Samsat akan libur pada hari Jumat, 18 April 2025, dan hari Minggu, 20 April 2025, karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional Wafat Isa Almasih dan Hari Raya Paskah.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Cianjur 19 April 2025, Waspadai Hujan di Pagi Hari, Suhu Tetap SejukJadwal Salat Wilayah Cianjur Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Namun, di antara dua hari libur tersebut, pelayanan tetap berjalan normal pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Berikut Jadwal Layanan Samsat Cianjur:

  • Jumat, 18 April 2025: Libur (Wafat Isa Almasih)
  • Sabtu, 19 April 2025: Pelayanan Tetap Buka
  • Minggu, 20 April 2025: Libur (Paskah)

Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan STNK, pembayaran PKB tahunan, maupun keperluan administrasi kendaraan lainnya, hari Sabtu bisa menjadi alternatif terbaik sebelum kembali beraktivitas di awal pekan.

Selain pelayanan langsung, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak online melalui:

  • Aplikasi Signal dan Sakpole
  • Marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Kaspro
  • Retail partner seperti Indomaret dan Alfamart

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek akun resmi Samsat Cianjur di media sosial untuk mendapatkan informasi terbaru terkait jadwal pelayanan dan kebijakan operasional lainnya.

Jadi, bagi kamu yang masih bingung, pastikan catat tanggalnya dan manfaatkan layanan pada Sabtu, 19 April 2025. Jangan sampai menunda kewajiban membayar pajak kendaraan, ya!

0 Komentar