Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Cianjur: Apabila Ada yang Bandel Diberikan Sanksi 

Bupati Cianjur
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.(Cianjur Ekspres/Mochammad Nursidin)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

“Apabila ada pegawai Pemkab Cianjur yang bandel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maka akan diberikan sanksi, karena segala aset yang dimiliki pemerintah daerah itu hanya boleh dipakai untuk kegiatan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Bupati kepada wartawan di Pendopo Cianjur beberapa waktu lalu.

Larangan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca Juga:Minta Bupati Evaluasi Menyeluruh Kondisi Lingkungan Hidup, RIMBA: Cianjur Butuh Aksi Nyata Bukan RetorikaPLN UP3 Cianjur Gelar Audiensi dengan Istana Cipanas Jelang Idul Fitri dan Arus Mudik 2025

Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menjelaskan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur agar menyimpan kendaraan dinas di kantor masing-masing selama masa mudik. Gunakan kendaraan pribadi atau mobil rental,” kata Endan.

Endan menegaskan, ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Cianjur untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

0 Komentar