Penghapuskan Denda dan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Cianjur Mulai Kamis, 20 Maret 2025

pajak kendaraan bermotor
KEPALA Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur Irvan Niko Firmansyah saat memonetor pelayanan Samsat Cianjur.
0 Komentar

CIANJUR,CIANJURJABAREKSPRES.COM – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dengan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok mulai, Kamis (20/3/2025). Wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur Irvan Niko Firmansyah mengungkapkan, kebijakan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok wajib pajak kendaraan baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Ini hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Kita mulai berlaku untuk periode pembayaran tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025 mendatang,” kata Irvan Niko Firmansyah kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:Bankeu Parpol Segera Cair, Golkar Peroleh Bantuan Terbanyak Capai Rp1,1 MiliarEmak-emak Serbu Gerakan Pangan Murah DTPHPKP, Sejumlah Komoditi Ludes Diborong

Menurut Niko, saat ini di Cianjur ada sekitar 500 ribu wajib pajak bermotor yang menunggak pajak. Dari jumlah tersebut sekitar 200.3000 diantaranya harus ‘diketrok’ agar membayar.

“Makanya Gubernur mengeluarkan kebijakan mulai besok (hari ini, red) masyarakat silahkan memanfaatkan bebas pajak dan denda. Ini kebijakan yang baik bagi masyarakat. Agar supaya kedepannya masyarakat di edukasi untuk taat pajak,” tegasnya.

Irvan menyebut, setelah dilakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, nantinya akan ada punishment yang akan diberikan kepada para wajib pajak.

“Punishment akan hadir setelah pemutihan ini, bentuknya seperti apa nanti pak gubernur kita yang akan memberikan. Yang jelas clue nya ‘yang gak bayar pajak tong lewat jalan provinsi, kabupaten dan desa’. Wujud tekhnisnya seperti apa tunggu informasi selanjutnya,” paparnya.

Pihaknya mengharapkan, kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak. “Selama ini hanya denda saja yang dibebaskan, pokokna masih harus bayar. Sekarang tambah lagi kebijakannya yang spektakuler tambah lagi dengan pokoknya,” katanya.

Pihaknya meyakini jika masyarakat khususnya di Cianjur semuanya taat bayar pajak masyarakat bisa sejahtera. “Kalau masyarakat kita taat satu komponen saja, 98 persen saja taat pajak, pengangguran saja bakal dibayar,” harapnya.

Diakuinya, potensi kehilangan pendapatan dari pajak memang masih ada. Namun semua itu sudah dikaji dan disimulasikan. “Harapan kita setengahnya saja itu masuk. Kemarin penghapusan pajak dan denda dan cuma dua kali sudah ketutupan bahkan melebihi pendapatannya. Apalagi sekarang pajak dan denda dihapuskan yang memang gak mau bayar tergerak untuk diputihkan,” tegasnya.

0 Komentar