CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memutuskan nasib PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) (Perseroda) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang rencananya dilaksanakan antara April atau Mei 2025 mendatang.
Terlebih pasca Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tersebut dilanda kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diutarakan Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres mengenai nasib PT CSM kedepan, Senin 10 Maret 2025. “Bahwa PT CSM rencana kedepan masih menunggu kebijakan Pak Bupati. Apakah BUMD tersebut akan dipertahankan atau tidak,” kata Budhi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:Animo Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Meningkat, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-SumatraWarga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi
Pasalnya, ungkap Budhi, berdasarkan peraturan daerah (perda) pendirian PT CSM, bahwa Pemkab Cianjur masih memiliki kewajiban penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
“Posisi sekarang PT CSM, setelah terjadi (dugaan) penyalahgunaan wewenang, pengurusnya masih tetap ada,” ucapnya.
“Hanya karena modalnya habis, mereka hanya melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya terbatas,” sambung Budhi.
Lebih lanjut Budhi menegaskan, Pemkab Cianjur sekarang sedang melakukan evaluasi dan mengkaji kembali.
“Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pak Bupati untuk diambil menjadi sebuah keputusan,” katanya.
Bahkan, tegas Budhi, PT CSM akan di audit oleh kantor akuntan publik (KAP) pada Maret 2025 ini, dan direncanakan pada April atau Mei 2025 dilakukan RUPS.
“Di RUPS inilah segala sesuatunya diputuskan,” pungkasnya.