Resmi Dikelola DLH Cianjur, TPST Mekarsari Tampung 25 Ton Sampah per Hari

TPST Mekarsari
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.(Herry Febriyanto/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur mulai hari ini mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon. Serah terima pengelolaannya sudah dilakukan pada Jumat 14 Februari 2025 lalu.

“Serah terima pengelolaannya Jumat kemarin, sudah saya tandatangani. Baru pengelolaannya saja, sedangkan untuk asetnya masih dalam masa pemeliharaan. Jadi saya tidak mau terima dulu, hanya pengelolaannya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Komarudin kepada Cianjur Ekspres, Senin 17 Februari 2025.

Menurutnya, mulai hari ini DLH mulai mengelola secara mandiri karena sebelumnya sudah dilakukan uji coba.

Baca Juga:HPSN 2025, DLH Cianjur akan Gelar Operasi Bersih di Cipanas dan SukaresmiImbang Lawan Persija, Persib Kokoh di Puncak Klasemen

“Karena memang di TPST sudah terbentuk UPTD, setiap harinya ada 15 orang personel yang mengoperasionalkan TPST secara bergantian dari mulai Pukul 07.00 sampai 16.00 WIB,” katanya.

Adapun untuk kapasitas TPST Mekarsari sebanyak 25 ton sampah per hari. Komarudin pun mengatakan, pihaknya berencana untuk menghitung tumpukan sampah yang masuk ke TPST dari masing-masing wilayah dengan melakukan uji coba mulai hari ini.

“Kita coba hari ini secara berangsur akan memasukkan sampah yang dari rumah sakit dan puskesmas, supaya nanti kita bisa memilah berapa jumlah sampah organik dan anorganiknya selama seminggu ini,” ucapnya.

Setelah itu, secara bergantian setiap pekan akan dimasukkan sampah dari pasar, perusahaan, lalu sampah yang diangkut dari pinggir jalan. “Jadi kita bisa mengukur berapa sampah organik dan anorganiknya,” kata Komarudin.

Lebih lanjut Komarudin mengatakan, pihaknya mulai pekan ini juga akan menggunakan lokasi sanitary landfill yang ada di TPST untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPA pendamping.

“Jadi nanti dari TPA misalkan banyaknya (sampah) organik, kita buang ke sanitary landfill karena cepat pembusukannya. Kalau (sampah) anorganik, nanti kita olah dulu di TPST,” tuturnya.

Pasalnya, jelas Komarudin, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah setelah Tahun 2030 tidak ada lagi penambahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

0 Komentar