Jam Pembuangan Sampah ke TPA Mekarsari Cianjur Bakal Dibatasi 

Dipo sampah
Ilustrasi: Tampak alat berat ekskavator diturunkan untuk membersihkan tumpukan sampah.(dok/cianjur ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, berencana kedepannya akan membatasi jam operasional pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengungkapkan, alasan rencana pembatasan tersebut karena pihaknya mulai pekan ini juga akan menggunakan lokasi sanitary landfill yang ada di TPST untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPA pendamping.

“Nanti kita akan memberlakukan pembuangan sampah ke TPA sampai dengan jam 20.00 WIB. Kenapa harus dibatasi? karena memang TPA pendampingnya sudah mulai kita akan kurangi dan kita akan menggunakan sanitary landfill,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 17 Februari 2025.

Baca Juga:Resmi Dikelola DLH Cianjur, TPST Mekarsari Tampung 25 Ton Sampah per HariHPSN 2025, DLH Cianjur akan Gelar Operasi Bersih di Cipanas dan Sukaresmi

Alasan lainnya, kata Komarudin, jam operasional TPA Sarimukti yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

“Kenapa sampai jam 8 malam, karena TPA Sarimukti hasil koordinasi, pembuangan sampah sampai jam 6 sore dia tutup. Khawatir nanti dari Bandung malah buang ke kita,” katanya.

Bahkan dari hasil pemantauan DLH Kabupaten Cianjur, kata Komarudin, setiap harinya ada sekitar dua sampai empat truk dari luar Cianjur membuang sampah ke TPA Mekarsari, Cikalongkulon.

“Karena memang TPA Sarimukti ditutup (dibatasi jam operasional), daripada harus parkir, nginap di TPA Sarimukti, kayaknya lebih baik membuang kesini (Cianjur),” katanya.

Sebelumnya, jelas Komarudin, jam operasional pembuangan sampah di TPA Mekarsari Cikalongkulon 24 jam.

“Sebelumnya kita 24 jam (pembuangan sampah di TPA Mekarsari), tapi akhir-akhir ini setelah TPA Sarimukti (ada pembatasan) maka ada yang membuang kesini. Kan kalau sudah kesini gak diturunkan, kasihan. Maka nanti kita akan batasi sampai jam 8 malam,” ucapnya.

Apabila pembatasan tersebut diberlakukan, tegas Komarudin, pihaknya tidak akan menerima pembuangan sampah yang melewati pukul 20.00 WIB ke TPA Mekarsari. Terlebih jika ada yang membuang sampah dari luar Cianjur, akan disuruh balik lagi.

Baca Juga:Imbang Lawan Persija, Persib Kokoh di Puncak KlasemenSoal Efisiensi Anggaran, Dewan Minta Bupati dan Wabup Cianjur Terpilih Setelah Dilantik Lakukan Ini!

“Kenapa (dibatasi) jam 8 malam, karena memang ada penarikan sampah yang malam dari kita (DLH Cianjur). Jadi penarikan yang biasanya jam 9 malam, nanti kita akan tarik jam 6 sore dan jam 8 (malam) kita buang. Itu (sampah) se wilayah kota, ada sekitar enam dump truck,” pungkasnya.

0 Komentar