CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memutuskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Cianjur 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang) dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Gedung MK, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025 malam.
Menanggapi putusan MK tersebut, Juru Bicara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2, Mohammad Wahyu-Ramzi, Muhammad Toha, mengatakan, hakim konstitusi sudah membacakan putusannya bahwa gugatan Pemohon Paslon 01 tidak dapat diterima.
Baca Juga:PLN Gerak Cepat Lakukan Pengamanan Kejadian Tersengat Listrik di Cimenteng CianjurMK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Cianjur 2024 Hari Ini
“Barusan kan hakim konstitusi sudah membacakan putusannya bahwa gugatan pemohon itu tidak dapat diterima. Artinya keputusan KPU tentang perolehan suara tidak dianulir, tinggal nanti KPU menindaklanjuti pleno untuk penetapan calon terpilih,” katanya kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu 5 Februari 2025.
Toha melanjutkan, KPU nanti tinggal menindaklanjuti pleno berdasarkan putusan MK bahwa Wahyu-Ramzi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah itu menunggu proses untuk pelantikan,” kata Toha.
Ditanya terkait kondisi tim Wahyu-Ramzi saat ini, Toha menjawab bahwa mereka sudah paham bahwa posisi kemenangan tidak akan tergoyahkan. Sebab menurutnya yang dituntut pemohon tidak beralasan fakta riil di lapangan.
“Sehingga santai-santai, dan faktanya memang MK memutuskan demikian. Sudah terprediksi, kenapa? Karena yang dipermasalahkan sebetulnya di lapangan kondisinya terbalik. Kalaupun terstruktur sistematis dan masif, itu harus ada kebijakan pemerintah, kalau kebijakan pemerintah berarti incumbent, sedangkan Wahyu-Ramzi bukan incumbent. Jadi jauh dari terstruktur sistematis dan masif,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Tim BHSI Deden Muharam, Unang Margana, dan Jhon Zainuddin tak mengangkat panggilan telepon guna upaya konfirmasi.