MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Cianjur 2024 Hari Ini

MK
Suasana sidang perkara sengketa Pilkada Cianjur 2024 di Majelis Hakim Panel 1 yang digelar beberapa waktu lalu.(Tangkapan Layar YouTube MKRI)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024 dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan dismissal sesi kedua Rabu 5 Februari 2025.

Sengketa Pilkada Kabupaten Cianjur merupakan salah satu perkara yang akan disidang.

Dilansir dari website mkri.id, jadwal sidang Perkara nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024 akan digelar pada Pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:RDP DPRD dengan Cianjur Selatan Bergerak Hasilkan Dua Poin KesepakatanDatangi RSUD Sayang, Bupati Cianjur Jenguk Korban Kecelakaan Minibus Elf di Cikidang Sukabumi

Sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Misbahudin, mengungkapkan, rencananya sidang yang akan digelar dalam Panel 1 tersebut dimulai Pukul 19.30 WIB.

“Hari Rabu 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB,” kata Misbahudin saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, Senin 3 Februari 2025.

Dirinya mengungkapkan, agenda sidang nanti mendengar putusan dismissal.

“Kita sudah optimal menyusun jawaban, kita yakin dengan argumen yang kita ajukan, semua petitum yang kita ajukan akan diterima oleh majelis hakim,” kata Misbahudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), Deden M Junaedi, mengaku optimis.

“Optimis kalau melihat dalil permohonan kita dan bukti-bukti yang disodorkan itu enurut kita sudah cukup untuk pertimbangan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Tapi kita gak tahu kan, majelis hakim pertimbangannya beda atau tidak,” katanya.

0 Komentar