Mantan Sopir Logging jadi Pengedar OKT, Uangnya Dipakai Bangun Rumah

Banting setir
Penampakan EE (29) dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari kontrakannya yang ada di Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang pada Selasa, 4 Februari 2025.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Satresnarkoba Polres Cianjur membekuk seorang tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT), EE (29) di kontrakannya di bilangan Kamping Pasirkaderi, Desa Saganten, Kecamatan Sindagbarang pada Selasa, 4 Fabruari 2025.

EE sendiri merupakan warga asli Kampung Balapulang, Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap EE, ditemukan 11.500 butir OKT berbagai jenis.

Baca Juga:Potensi Gelombang Tinggi Sampai 4 Meter di Perairan Cianjur-Sukabumi, BPBD: Retana BersiagaHeboh 1 Dollar AS Sentuh Rp 8 Ribu, Ekonom: Google Error

“Saat kita menangkap dan menggeledah kamar kontrakan tersangka, kita temukan 3.000 butir Tramadol, 3.500 butir Trihexphenidyl, dan 5.000 butir Hexymer,” ungkap Septian pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, EE mengaku awalnya bekerja sebagai sopir kayu gelodongan atau logging.

Namun karena diduga tergiur pendapatan yang mudah dari menjual OKT, EE pun banting setir menjadi pengedar OKT di wilayah Cianjur Selatan.

“Dia mantan sopir logging. Dari pengakuan tersangka, aksi jual beli barang haram tersebut baru digeluti kurang dari setahun terakhir,” kata dia.

Selama kurun waktu tersebut, diketahui EE mengumpulkan uang hasil transaksi OKT hingga mencapai Rp 152 juta.

“Uang pendapatannya itu digunakan tersangka untuk membangun rumah,” kata Septian.

Dirinya mengungkapkan, selama ini EE melakukan transasksi jual beli OKT dengan metode cash on delivery (COD) dengan pangsa pasar yang bebas.

“Dia menjual secara acak (random) di wilayah Cianjur selatan, tangan ke tangan, pembayarannya COD,” jelasnya.

Baca Juga:Inpres 1/2025 Terbit, Bupati Cianjur Tekankan Kurangi Anggaran ATK, Kegiatan Seremonial dan Perjalanan DinasPengamat: Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di Daerah Akan Berjalan Rumit

Setelah dimintai keterangan lebih jauh, didapati informasi jika EE memperoleh ribuan OKT dari seseorang di luar kota.

“Kita minta EE menunjuk keberadaan pemasok OKT, namun dia tidak tahu. Akhirnya kita bawa dulu tersangka ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Septian.

Sejumlah alat bukti lain seperti handphone tersangka, plastik, dus, dan lainnya turus disita.

Akibat perbuatan EE, dia dijerat dengan pasal Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi, yakni Pasal 435 juncto (jo) Pasal 138 ayat 2 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Anacaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Septian.

0 Komentar