“Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur perlu juga dibuat formulasinya. Mengingat ini bukan persoalan sederhana Karena pos anggaran biaya belanja pegawai saat ini sudah tembus melebihi kisaran 30 persen, sedangkan ketentuan tidak diperbolehkan melebihi persentase 30 persen belanja pegawai,” ujar Kang Lukman menambahkan.(*)