Tom Maskun juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Kolaborasi lintas sektoral, sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diperlukan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program ini.
Tom menegaskan, Perda dibuat untuk melindungi tenaga kerja. Sehingga, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:Bey Machmudin Dorong Kompleks Perumahan Segera Miliki TPS3RManisan Buah Cianjur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
“Kami berharap seluruh stakeholder, termasuk pelaku usaha, mendukung upaya ini. Perlindungan tenaga kerja adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*)