Sosialisasi Perda Tenaga Kerja, Tom Maskun Dorong Optimalisasi Perlindungan dan Kesejahteraan di Dunia Kerja

Tom Maskun
Anggota DPRD Jabar Tom Maskun dalam kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Pondok Pesantren Modern Al-Musyarrofah Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Senin 13 Januari 2025.(istimewa)
0 Komentar

Tom Maskun juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif.

Kolaborasi lintas sektoral, sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diperlukan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program ini.

Tom menegaskan, Perda dibuat untuk melindungi tenaga kerja. Sehingga, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:Bey Machmudin Dorong Kompleks Perumahan Segera Miliki TPS3RManisan Buah Cianjur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda 

“Kami berharap seluruh stakeholder, termasuk pelaku usaha, mendukung upaya ini. Perlindungan tenaga kerja adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*)

0 Komentar