Manisan Buah Cianjur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda 

Manisan Buah Cianjur
MANISAN BUAH: Tampak salah satu manisan buah yang dijual oleh pedagang di Cianjur. Dimana Manisan Buah Cianjur ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.(DOK/CIANJUREKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Manisan Buah Cianjur menjadi satu dari 42 karya budaya yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2025.

Penetapan ini diumumkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar bersama Tim WBTB Jawa Barat, Kamis 9 Januari 2025.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Asep Suparman, mengatakan, pihaknya memang mengusulkan manisan buah Cianjur sebagai warisan budaya tak benda, bersama dengan karya budaya lainnya.

Baca Juga:Perumdam Tirta Mukti Cianjur Gulirkan Program Sambungan Air Bersih Gratis di 2025, Ini Kuota dan SyaratnyaPLN Cianjur: YBM dan Srikandi PLN Berbagi Gerobak untuk Tiga Penerima Manfaat Jelang Tahun Baru

“Penilaian dari Disbudpar Jabar memunculkan manisan buah Cianjur sebagai ikon warisan budaya tak benda. Kita hanya mengusulkan, bahwa memang manisan buah Cianjur sudah terkenal sejak dari dahulu,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 13 Januari 2025.

Menurutnya, Disbudpar tetap melakukan pemasaran yang berkaitan dengan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Cianjur. “Terutama manisan buah Cianjur setiap event kita munculkan,” kata Asep.

Terpisah Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Cianjur, Dika Dzikriawan, menjelaskan, bahwa warisan budaya menjadi salah satu dimensi untuk mengukur indeks pembangunan kebudayaan. Dimana semakin tinggi penetapannya, maka semakin tinggi pula angka kemajuan kebudayaan daerah.

“Penetapan ini melalui proses khusus, artinya tidak serta merta ditetapkan begitu saja. Tetapi kita perlu ada beberapa persyaratan, seperti mengisi formulir dengan mencantumkan narasi-narasi terkait kesejarahan, kebudayaan konteks masyarakat dan sebagainya,” paparnya.

“Pada prinsipnya kita mendaftarkan karya budaya yang belum ditetapkan ke provinsi untuk kemudian disidangkan oleh tim ahli warisan budaya tak benda yang mereview dokumen yang diserahkan oleh pihak pemerintah daerah kabupaten/kota se Jawa Barat untuk ditinjau ulang, apakah karya budaya tersebut layak untuk ditetapkan bagai warisan budaya tak benda, sudah memenuhi syarat atau belum,” sambung Dika.

Ada tiga karya budaya yang didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda pada Tahun 2024 oleh Kabupaten Cianjur. Yakni, Manisan Buah Cianjur, Seka Banda dan Mandi Kahuripan. Namun yang ditetapkan sebagai WBTB hanya Manisan Buah Cianjur.

“Manisan buah yang biasa dijual di Cianjur ada yang kering dan basah, seperti mangga, salak dan sebagainya,” kata Dika yang menegaskan bahwa produsennya manisan buah di Cianjur cukup banyak.

0 Komentar