BANDUNG,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna, mengimbau tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mendaftar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua.
Pendaftaran seleksi ini akan ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Sumasna menegaskan bahwa penting bagi tenaga honorer non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang kedua, yang akan menentukan status ASN mereka di masa mendatang.
“Ini sangat penting disampaikan, karena dalam data kami, masih banyak tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database BKN yang belum mendaftar, baik di gelombang 1 maupun gelombang 2. Keikutsertaan dalam seleksi ini akan menentukan status pengangkatan mereka sebagai ASN PPPK paruh waktu,” ujar Sumasna di Bandung, Jumat 10 Januari 2025.
Baca Juga:Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Dekat Trotoar, Polisi: Empat Tersangka Diamankan, Dua Orang BuronDiduga Alami Kekerasan, Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Dekat Trotoar
Hingga Jumat malam pukul 00.00, tercatat jumlah pendaftar tes PPPK gelombang 2 mencapai 7.463 orang. Namun, masih ada lebih dari 400 tenaga non-ASN di database BKN yang belum mendaftar.
“Kami mengimbau rekan-rekan yang memenuhi syarat tetapi belum mendaftar untuk segera melakukannya. Jika ada yang mengetahui teman atau rekannya belum mendaftar, segera beri tahu. Pendaftaran gelombang kedua ini sangat mudah, hanya perlu melampirkan salinan KTP dan foto diri,” tambahnya.
Selain itu, Sumasna menjelaskan bahwa bagi tenaga non-ASN yang tidak mendaftar di gelombang pertama karena keterbatasan formasi terkait syarat pendidikan, pada gelombang kedua ini formasi akan dibuka untuk mereka yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara itu, mengenai peserta tes gelombang 1 yang lolos. Saat ini sedang dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sementara yang belum terperingkat tetap bisa bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu regulasi dari pusat untuk pengusulan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Jadi, mereka tetap bisa bekerja karena anggarannya sudah disiapkan dalam APBD Jabar non-belanja pegawai, sambil menunggu regulasi dari pusat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, tidak ada pemberhentian kerja bagi yang tidak masuk dalam pemeringkatan seleksi PPPK gelombang 1,” jelasnya.