Dokumen Dana Gempa Warga Sarampad Diduga Dipalsukan, BPBD: Potensi Kerugian Negara Rp1,9 M

Palsukan dokumen
Warga Kampung Cisarua RT 01/RW 04, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang saat mendatangi aula BPBD Kabupaten Cianjur pada Jumat, 10 Januari 2024.
0 Komentar

“Dan semuanya sudah dicairkan diduga dengan pemalsuan dokumen. Totalnya Rp1.920.000.000. Kami menuntut pada aplikator untuk mengembalikan dana gempa itu sampai Senin, 13 Januari 2024. Jika tidak kami akan melapor ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Oknum pemalsuan dokumen dana gempa warga Kampung Cisarua, E mengakui jika dirinya diberikan upah Rp500 ribu oleh aplikator setiap 1 berkas yang berhasil dibuat.

E, datang ke Kampung Cisarua pada 1 September 2024 untuk meminta tanda tangan ketua RT 01/RW 04 saat itu, Ujang Mulyana. Dirinya membenarkan pemalsuan cap RT dengan alasan sedang buru-buru.

Baca Juga:Kakek dan 41 KK Lain, Masih Bertahan di Zona Terbatas Sesar CugenangSTY Dipecat PSSI Setelah Ajak Warganet Bersatu untuk Sepak Bola Indonesia

Dalam surat pernyataan yang diduga palsu pun, terdapat tanda tangan lengkap dengan cap Bupati Cianjur, Herman Suherman.

“1 berkas dapat Rp500 ribu. Saya terpaksa membuat cap palsu karena buru-buru,” ujar E dihadapan warga Kampung Cisarua.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein membenarkan adanya dugaan pemalsuan oleh kedua oknum tersebut.

“Dalam pertemuan tadi ditemukan beberapa fakta, termasuk beberapa hal yang dipalsukan, yakni tanda tangan penerima (bantuan dana gempa), lalu MoU kesepakatan antara warga dan kontraktor (aplikator), lalu pemalsuan tanda tangan dan cap Bupati Cianjur. Arahnya ke pemalsuan dokumen,” ungkap Nurzein usai pertemuan.

Dari data BPBD, ada dana gempa bagi 32 KK yang sudah dicairkan karena syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Total dana gempa mencapai Rp1.920.000.000.

“Setiap ada berkas masuk, kita konfirmasi tim teknisnya (ES). Ketika tim teknis bilang sudah lengkap, kita akan lanjut proses pencairan sesuai prosedur. Kalau berkas sudah lengkap dan tidak dicairkan, BPBD bisa dituntut oleh aplikator,” jelasnya.

Nurzein menegaskan, jika rumah yang dibangun oleh aplikator tersebut tidak digunakan oleh penerima bantuan, akan berpotensi menjadi kerugian negara.

Baca Juga:Ekonom Ragu Target Investasi Rp 1.905 T Bisa Menambah Lapangan KerjaPatrick Kluivert jadi Pelatih Kepala Timnas Indonesia, Louis van Gaal jadi Dirtek 

“Pasti jadi kerugian negara jika rumah yang dibangun tidak dimanfaatkan,” ungkapnya.

Nurzein mengatakan, kedua oknum tersebut akhirnya membuat surat pernyataan, meminta pada aplikator untuk mengembalikan dana gempa tersebut paling lambat pada Senin, 13 Januari 2024.

0 Komentar