CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Belasan warga Kampung Cisarua RT 01/RW 04, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang mendatangi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur pada Jumat, 10 Januari 2024.
Perwakilan warga Kampung Cisarua, Vit Christian mengungkapkan, pihaknya sengaja datang ke BPBD untuk mempertanyakan keberadaan dana bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa bagi 42 KK.
“Kami mengutus tim untuk memeriksa dan mendapatkan informasi dana gempa bantuan pemerintah pusat itu sudah dicairkan oleh aplikator untuk relokasi mandiri tanpa sepengetahuan warga, termasuk milik ayah saya,” ungkap Viet saat ditemui Cianjur Ekspres.
Baca Juga:Kakek dan 41 KK Lain, Masih Bertahan di Zona Terbatas Sesar CugenangSTY Dipecat PSSI Setelah Ajak Warganet Bersatu untuk Sepak Bola Indonesia
Pasalnya, dirinya memastikan 42 KK yang sebelumnya divonis berada di Zona Merah, menolak untuk relokasi baik itu ke hunian tetap (huntap) yang disiapkan Kementerian PUPR, maupun relokasi mandiri yang rumahnya dibangun di luar zona merah oleh aplikator.
“Pada Januari 2023 silam, kami dengan tegas menolak relokasi baik itu ke huntap yang ada di Kecamatan Mande ataupun relokasi mandiri. Tapi kenapa ada pencairan dana gempa? Padahal warga merasa tidak pernah menandatangani berkas apapun. Artinya ada dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Dalam pertemuan di aula BPBD Kabupaten Cianjur itu, timnya memperlihatkan bukti pencairan 100 persen dan bukti pembangunan rumah relokasi mandiri milik warga bernama Imas, dengan sistem reimburse pada 8 Desember 2024 oleh PT Kurawa Buana Cipta.
Imas, masuk daftar penerima bantuan stimulan rumah rusak tahap IV nomor urut 34637 dengan kategori rumah rusak berat dan berhak menerima Rp60 juta.
“Ibu Imas itu sakit dan diurus anaknya. Anak Ibu Imas bilang tidak mungkin ibunya bisa menandatangani berkas apapun tanpa sepengetahuannya,” jelasnya.
Diduga, lanjutnya, pemalsuan dilakukan oleh oknum utusan aplikator yakni E (48) yang berperan memalsukan berkas syarat pencairan dana gempa, juga oknum tim teknis ES (52).
“Pasalnya, dalam berkas syarat pencairan Ibu Imas, ES ini berfoto dengan orang tidak dikenal, bukan dengan Ibu Imas atau anaknya,” jelas Viet.
Baca Juga:Ekonom Ragu Target Investasi Rp 1.905 T Bisa Menambah Lapangan KerjaPatrick Kluivert jadi Pelatih Kepala Timnas Indonesia, Louis van Gaal jadi Dirtek
Selain itu, dari 42 KK yang menolak relokasi dan masih bertahan di kampung tersebut, hanya 32 KK yang masuk dalam SK penerima bantuan dana gempa tahap IV.