DNF, PPK Kementan RI Akhirnya Ditahan Kejari Cianjur

Digiring jaksa
DNF dibrogol saat akan dipindahkan dari Kejari Cianjur ke Lapas Klas IIB Cianjur pada Selasa, 17 Desember 2024. (Ist)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya mengamankan DNF, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Selasa, 17 Desember 2024.

DNF diketahui jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dua agro eduwisata, yakni Artala Agroeduwisata Cipanas dan Shmala Skywalk View Warungkondang dengan kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.

DNF dan SO, seorang penerima manfaat ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran (DIPA) Ditjen PSP Kementan RI tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu seluruhnya mencapai Rp13.448.000.000

Baca Juga:Update Data BPBD Cianjur: Pengungsi 4.061 Jiwa, Rumah Rusak 3.098 UnitWahyu Fokus Bantu Pengungsi Cianjur Selatan, Ingin Buat Perbup Demi Tekan Dampak Bencana

Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengungkapkan, DNF memenuhi panggilan setelah sempat mangkir karena sakit dan dirawat di RS di Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.

“Setelah dipanggil untuk kedua kalinya, akhirnya DNF datang dan langsung kita tahan di Lapas Klas IIB Cianjur selama 20 hari ke depan,” ungkap Kamin di kantornya, Jalan Abdullah bin Nuh, Kecamatan Cianjur pada Rabu, 18 Desember 2024.

DNF juga diketahui beritikad baik dengan akan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan, meskipun belum disebutkan berapa besaran anggaran yang ditilep DNF.

“Kemarin DNF sudah mengembalikan Rp120 juta dan juga berkomitmen untuk menyerahkan lagi kerugian negara. Kita simpan di rekening pemerintah lainnya (RPL) dan barang bukti lain berupa mobil sedan Camry serta 4 unit HP,” jelas Kamin.

Dengan kerugian mencapai Rp8,8 miliar, pihaknya pun berupaya melakukan asset tracking atau penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara.

“Untuk tersangka lain, kita tergantung hasil dari pengembangan penyidikan. Kita masih punya waktu yang panjang untuk medalami perkara ini,” kata dia.

Sama seperti SO, DNF pun dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamah hukuman di atas 5 tahun.

0 Komentar