Jelang Penetapan Bupati Terpilih, KPU Cianjur Masih Tunggu Keputusan MK

Partisipasi Pemilih
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan.
0 Komentar

CIANJUR, Canjur.jabarekspres.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengungkapkan, pihak masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan waktu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu terjadi setelah tim dari salah satu pasangan calon (paslon) di Pilbup Cianjur 2024 mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke MK beberapa waktu lalu.

“Jika merunut pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024, paslon terpilih bisa segera di tetapkan di periode 3×24 jam setelah ditetapkan memperoleh suara terbanyak pada rekapitulasi perolehan suara 6 Desember 2024 lalu,” ungkap Ridwan saat dihubungi Cianjur Ekspres beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Viral di Medsos, Kerupuk Banjur Cianjur Bisa Raup Omset Jutaan Rupiah Per Hari5 Kelas Tedampak Bencana, Ratusan Siswa SDN Kanoman Cianjur Ujian di Tenda

Jika nantinya gugatan tim salah satu paslon tersebut ternyata ditolak oleh MK, maka MK akan bersurat KPU RI untuk melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih.

“Namun jika lanjut di MK, kita menunggu hasilnya. Kita siap-siap saja. Tapi saya sendiri belum tahu apakah dilanjut atau ditolak,” jelasnya.

Sebelumnya, tim hukum paslon nomor urut 1, Herman Suherman-M Solih Ibang resmi mengajukan gugatan ke MK pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.

Koordinator tim hukum, Oden Muharam, menjelaskan, pihaknya resmi mengajukan gugatan, diantaranya terkait persoalan dugaan pelanggaran pemilu serta permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Cianjur 2024.

“Jadi kita sudah resmi mengajukan gugatan ke MK,” ujar Oden.

0 Komentar