Upaya Bagian Hukum Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Cianjur

WhatsApp Image 2023-11-20 at 10.40.12
Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan.
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) gencar sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Sepanjang Tahun 2024, Bagian Hukum bersama dengan Bea Cukai Bogor sudah melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Pacet, Ciranjang dan Karangtengah kepada para pedagang, tokoh masyarakat, pemuda, serta aparat kecamatan dan desa.

“Jadi kegiatan sosialisasi ini menyebarluaskan informasi kepada masyarakat ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, bahwa adanya pelarangan tentang peredaran rokok ilegal beserta sanksi pidana maupun perdatanya,” ujar Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan, Rabu 11 Desember 2024.

Baca Juga:Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor Kolaborasi dengan Diskominfo Cianjur Sosialisasi Melalui Siaran RadioRayakan Malam Tahun Baru di Puncak dengan Kemegahan Tradisi dan Kesenian Nusantara, Tepang Taun Anyar

Terkait sanksi pidananya, paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Sedangkan sanksi secara perdata, berupa denda 2 sampai 10 kali lipat dari nilai cukai rokok tersebut.

Menurutnya, sosialisasi ini terbilang efektif untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur khususnya di kecamatan. Tentunya dengan memberitahukan ke masyarakat, bahwa ada sanksi pidananya.

“Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang ketentuan cukai utamanya rokok agar tidak lagi membeli rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara,” kata Irfan.

0 Komentar