CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Bea Cukai Bogor terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Cianjur.
Salah satunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui siaran radio berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Cianjur pada 13-14 November 2024. Adapun temanya “Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Cianjur”.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, selaku narasumber, mengatakan, bahwa kegiatan ini terselenggara dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang merupakan bagian dari APBN dan diberikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Baca Juga:Rayakan Malam Tahun Baru di Puncak dengan Kemegahan Tradisi dan Kesenian Nusantara, Tepang Taun AnyarTim Hukum Herman-Ibang Resmi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Cianjur 2024 ke MK
“DBH CHT ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk berbagai bidang sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Salah satu pemanfaatannya adalah bidang penegakan hukum, yaitu untuk mendanai program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Budi.
Dia menjelaskan, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi langsung atau tatap muka melalui media konvensional, pentas seni, keagamaan, olahraga dan sebagainya. Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui iklan media cetak, media elektronik, atau media dalam jaringan (daring).
“Sosialisasi bisa juga dilakukan melalui talkshow atau siniar pada media radio, seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung,” kata Budi.
Dirinya mengungkapkan, bahwa materi yang disampaikan pada sosialisasi meliputi ciri-ciri barang kena cukai ilegal, cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan untuk waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
“Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” papar Budi.
Sedangkan untuk memastikan keaslian pita cukai tahun 2024 dapat dilakukan dengan cara dilihat langsung, dilihat dengan bantuan kaca pembesar, dan dilihat dengan bantuan sinar UV.