Korban Rumah Rusak akibat Bencana Cianjur Selatan Bakal Dapat Bantuan Stimulan

Rusak parah
Kondisi rumah rusak akibat bencana pergerakan tanah di Kecamatan Tanggeung, beberapa waktu lalu. (Foto: Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzain korban rumah rusak akibat bencana di sejumlah kecamatan di Cianjur Selatan, akan mendapatkan bantudan dana stimulan perbaikan rumah dari pemerintah pusat.

“Beberapa waktu lalu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan kepada para pengungsi di Cianjur Selatan pemerintah pusat akan memberikan bantuan seperti pada korban gempa pada 21 November 2022 silam,” ungkap Nurzain saat ditemui di kantornya, Jalan Siliwangi, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur pada Selasa, 10 Desember 2024.

Dari data sementara penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Cianjur Selatan hingga Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, pihaknya dibantu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur mencatat ada 2.145 unit rumah rusak akibat bencana longsor, banjir, dan pergerakan tanah.

Baca Juga:Temuan Dana Gempa, Isfhan Ingatkan Pemkab Cianjur Kembalikan Uang NegaraTetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Agro Eduwisata, Kajari Cianjur: Kerugian Negara Rp8,8 M

Rinciannya yakni 480 rumah rusak berat, 415 rumah rusak sedang, 1.012 rumah rusak ringan, serta 612 rumah terancam.

“Semuanya tersebar di 15 kecamatan di Cianjur Selatan. Namun jumlah tersebut sifatnya sementara karena pendataan masih terus dilakukan oleh dinas terkait,” kata dia.

Besaran bantuan dana stimulan pun disebut-sebut sama dengan jumlah bantuan untuk korban gempa 2 tahun lalu yaitu Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rumah rusak berat.

“Sedangkan untuk rumah terancam, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim teknis guna menentukan klasifikasi kerusakan rumah. Semua penerima bantuan nantinya akan tercantum dalam data by name by address (BNBA),” jelasnya.

Jika pendataan oleh Dinas Perkim dan BNPB rampung, maka selanjutnya pemerintah akan membuat surat keputusan (SK) daftar penerima bantuan di Bagian Hukum Setda Cianjur, dan nantinya ditinjau ulang (review) oleh BNPB sebelum penyaluran dana bantuan.

“Untuk petunjuk teknis (juknis) pencairan dana stimulan bencana di Cianjur Selatan, kita akan rapat koordinasi dulu. Apakah akan menggunakan juknis pada pencairan dana gempa, atau ada perubahan mengingat kebanyakan lokasi rumah rusak berada jauh dari perkotaan,” tandasnya.

0 Komentar