Tim Saksi Herman-Ibang Jelaskan Alasan Tolak Teken Berita Acara Penetapan Suara Pilkada Cianjur 2024

Herman-Ibang
Tim Saksi Paslon nomor urut 1, Unang Marga saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Cianjur 2024.(tangkapan layar YouTube KPU Cianjur)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Tim Saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), menolak menandatangani berita acara penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Pilkada Serentak 2024.

Saksi Paslon nomor urut 1, Unang Marga, mengatakan, pihaknya mewakili Paslon Herman-Ibang menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Cianjur atas partisipasinya dengan menggunakan hak pilihnya, namun Pilkada belum selesai.

“Oleh karena itu kepada masyarakat Cianjur, menunggu satu tahapan lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada wartawan seraya menjelaskan bahwa Herman Suherman selaku Bupati Cianjur saat ini sedang fokus dalam penanganan bencana di Cianjur Selatan usai rapat pleno, Jumat 6 Desember 2024.

Baca Juga:PLN UP3 Cianjur Percepat Pemulihan Listrik di Wilayah Terdampak Tanah Longsor dan Banjir326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

Unang pun berharap kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan.

“Karena menurut kami dan temuan-temuan kami di Pilkada Cianjur, terindikasi ada pelanggaran terstruktur, massif dan sistematis,” ucapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dasar pihaknya tidak menandatangani berita acara tersebut karena prinsip yang fundamental, bahwa ada sekian banyak warga pemilih Cianjur kehilangan hak konstitusionalnya gara-gara tidak menerima C6 surat pemberitahuan.

“Oleh karena itu kami meminta PSU juga dasarnya itu, ada hak konsitusional warga yang hilang akibat kinerja KPU yang kami nilai tidak profesional. Bahwa banyak masyarakat yang tidak menerima C pemberitahuan, itu juga mereka dibuktikan dengan pernyataan di atas materai. Pilkada belum selesai, ada satu tahapan yang harus kami tempuh sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara itu, Abdul Kholik yang juga merupakan Saksi Paslon nomor urut 1, mengungkapkan, bahwa dasar penolakan menandatangani berita acara telah diungkapkan dalam rapat pleno tingkat kabupaten karena terdapat beberapa dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat-sangat massif.

“Jadi (dugaan,red) pelanggaran ini terstruktur massif dan sistematis,” katanya kepada wartawan.

“Jadi tindakan kami tidak menandatangani daripada perolehan surat suara ini, sebagai bukti komitmen kami ingin memberikan kepada para pemilih paslon 01 dan warga cianjur yang belum mendapatkan hak pilihnya karena tertahan oleh C6 (surat pemberitahuan kepada pemilih) yang tidak terdistribusi. Kami menginginkan mereka kembali memilih pada PSU yang insyaAllah akan diselenggarakan mungkin pada bulan Januari,” sambung Abdul kholik.

0 Komentar