Pilkada Cianjur 2024, Tim Hukum Herman-Ibang Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

Bawaslu Cianjur
Perwakilan Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), Unang Margana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin 2 Desember 2024.(RIKZAN RA/CIANJUREKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang) melaporkan KPU Kabupaten Cianjur dan Paslon nomor urut 2 Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi (Wahyu-Ramzi) ke Bawaslu Kabupaten Cianjur atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Perwakilan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1, Unang Margana saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Senin 2 Desember 2024.

Unang mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran soal perubahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berbeda dari yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cianjur pada 19 September 2024 dengan jumlah DPT dalam formulir D Hasil Kecamatan-KWK di salah satu kecamatan di Cianjur.

Baca Juga:Besok, KPU Cianjur Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 tingkat KabupatenPAN Cianjur Tegaskan Masih Bersama Koalisi  BHSI Manjur 

“Buktinya sudah kami sampaikan ke Bawaslu dan sudah diterima dengan baik. Kita temukan 282 masyarakat yang kehilangan hak suara di Kecamatan Cianjur,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menduga adanya perbedaan surat suara yang digunakan di 21 kecamatan di Cianjur.

“Sehingga kita meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan di Cianjur karena diduga ada pelanggaran PKPU di situ,” kata Unang.

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah dimintai keterangan soal identitas pelapor dan terlapor.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengungkapkan, hingga saat ini pelaksanaan Pilkada Cianjur 2024 masih dalam jalur perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

“Kita masih on the track. Di era digital ini sudah tidak ada lagi ruang untuk berbuat curang. Seluruh masyarakat bisa mengakses informasi perolehan suara melalui rekap C Hasil di pemilu2024.kpu.go.id,” jelas Ridwan.

Tak hanya itu, tindakan-tindakan kecurangan saat ini lebih mudah terdeteksi karena masyarakat bisa langsung merekam baik itu suara maupun video dugaan kecurangan.

Baca Juga:Silaturahmi dengan Cabup Mohammad Wahyu, Ini Penjelasan Fraksi PAN CianjurLibur Nataru, Kunjungan Wisatawan ke Cianjur Diperkirakan Capai 67 Ribu orang

“Masyarakat sekarang sudah canggih, semua dugaan pelanggaran bisa langsung direkam dan jadi bukti. Maka kita di KPU dan jajaran harus benar-benar melakukan tugas yang diamanatkan. Tidak boleh ada gerakan tambahan sedikit pun,” tandasnya.(zan)

0 Komentar