BPBD Cianjur Sebut Rp2,6 Triliun Dana Stimulan Sudah Disalurkan untuk Korban Gempa

BPBD Cianjur
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya.(dok/cianjurekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kepala Pelaksana (Kalak) Badan penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya mengatakan, selama 2 tahun terakhir pemeritah pusat telah menggelontorkan Rp2,6 triliun untuk bantuan dana stimulan pembangunan rumah rusak akibat bencana gempa bumi di Cianjur.

“Rp2,6 triliun untuk tahap 1 hingga tahap 4 atau yang terakhir, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB). Untuk 98 ribu rumah warga Cianjur yang terdampak,” ungkap Asep, Rabu 20 November 2024.

Saat ini, penyaluran bantuan tahap 4 dengan anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk 36.285 rumah rusak ringan, sedang, dan berat telah mencapai 97,49 persen atau 35.377 rumah berhasil di rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga:Menilik Pusat Gempa 5,6 Magnitudo di Cianjur Setelah Dua Tahun TerjadiIndonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO

“Ditargetkan rampung pada 11 Desember 2024, sesuai dengan akhir masa status transisi darurat yang ke-8,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jalan Siliwangi, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur.

Namun, jika memang tidak bisa terselesaikan hingga tenggat waktu tersebut, maka pemerintah akan membuat surat keputusan penambahan waktu status transisi selama tiga bulan.

“Itu keputusannya ada di Bupati Cianjur. Dan dana stimulan itu harus diserahkan dalam masa transisi, jika tidak maka akan jadi temuan,” kata dia.

Untuk membuat SK perpanjangan masa transisi pun, stakeholder terkait harus melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu, antara BNPB, TNI-Polri, dan dinas terkait.

“SK perpanjangan tidak bisa dibuat begitu saja, semua komponen yang berwenang harus ada dengan bukti daftar hadir. Lalu dokumennya akan diserahkan ke bagian Hukum dan ditandatangani Bupati,” bebernya.

Jika setelah diperpanjang dan semua dana tersalurkan 100%, maka pemerintah bisa langsung membuat SK yang menyatakan masa transisi selesai.

“Dengan begitu, maka tugas kami sebagai instansi yang meneruskan bantuan ke warga terdampak pun selesai dan masuk ke masa pemulihan,” jelasnya.

Baca Juga:Gempa Guncang Cianjur, Getarannya Terasa di Kecamatan Cibeber Disertai Suara GemuruhDi Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

Saat ini pun pihaknya tengah menjalani proses pemeriksaan keuangan oleh BPKP Jabar hingga 22 November 2024 mendatang.(zan)

0 Komentar