CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah memetakan sejumlah potensi pelanggaran selama masa tenang Pilkada serentak 2024.
Menurut Bawaslu ada beberapa potensi pelanggaran yang rawan terjadi pada masa tenang, diantaranya yang berkaitan dengan potensi kampanye di luar jadwal dan potensi yang berkaitan dengan politik uang atau materi lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan kerawanan pelanggaran terutama di masa tenang, Bawaslu Kabupaten Cianjur akan melaksanakan patroli pengawasan di masa tenang.
Baca Juga:BPBD Cianjur Sebut Rp2,6 Triliun Dana Stimulan Sudah Disalurkan untuk Korban GempaMenilik Pusat Gempa 5,6 Magnitudo di Cianjur Setelah Dua Tahun Terjadi
“Sebagaimana surat instruksi dari Bawaslu RI, jajaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, jajaran panwaslu kecamatan, jajaran panwaslu desa dan jajaran pengawas TPS akan melaksanakan patroli di masa tenang,” kata Asep kepada wartawan disela kegiatan rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan tahun 2024, di Aula Palace Hotel, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis 22 November 2024.
Asep menjelaskan, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada masa tenang, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, dan melaksanakan pengawasan secara optimal serta melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilihan.
“Itu merupakan upaya dan ihtiar kami dalam melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan pada pemilihan tahun 2024, tentunya dengan cara berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder,” jelasnya.
Asep mengungkapkan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang telah ditangani Bawaslu Kabupaten Cianjur pada setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2024, sebanyak 24 dugaan pelanggaran.
“Dari 24 dugaan pelanggaran tersebut, 15 masuk register, sembilan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil atau syarat materil,” katanya.
Kemudian dari sembilan dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Asep, terdapat dua pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, satu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan satu dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Dan juga ada enam dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya,” ungkapnya.(des)