Polisi Usut Dugaan Adanya Pejabat PUTR Cianjur yang Terlibat Kasus DL

Kasus Penipuan
Kantor Satreskrim Polres Cianjur di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. (Ist)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Polres Cianjur menindaklanjuti dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan DL, adik kandung Bupati Cianjur nonaktif Herman Suherman setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 November 2024 lalu.

Diberitakan sebelumnya, pada 2018 silam DL diduga menawarkan proyek fiktif dan merugikan korbannya yakni Y senilai Rp500 juta.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto melalui Kanit II Reskrim Polres Cianjur, Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dengan mencari tahu dugaan adanya pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur yang terlibat.

Baca Juga:BAZNAS RI-IPB University Adakan Bootcamp di Cianjur bagi 50 SantripreneurAdiknya Ditetapkan Tersangka, Herman: Itu Risiko Sendiri, Ini jadi Contoh

“Kita masih mendalami dengan siapa DL ini berhubungan. Jika ada, berarti dengan pejabat PUTR pada 2018 lalu, karena kasusnya terjadi pada tahun itu,” ungkap Dudi saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh pada Rabu, 6 November 2024.

Dia juga kembali menegaskan, modus yang dilakukan DL dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan di pemerintahan.

“Meskipun diketahui DL ini bukan orang pemerintahan. Dari keterangan, dia mengiming-imingi korban dengan proyek pekerjaan yang ada di dinas bina marga atau yang sekarang itu dinas PUTR. Tapi tidak spesifik proyek apa, nilainya berapa, lokasinya di mana,” jelasnya.

Dalam rangkaiannya, DL juga mengaku memiliki akses pada pejabat PUTR untuk membuat korban tertarik dan percaya.

“Untuk membujuk orang itu pasti harus membuat suatu rangkaian agar tertarik dan percaya, salah satunya dengan mengaku punya kenalan orang PUTR. Meskipun sampai saat ini belum ditemukan,” jelasnya.

Pihaknya pun tidak memasukan perkara dalam kategori suap karena DL bukan aparatur sipil negara (ASN) atau orang yang bekerja di pemerintahan.

“DL ini bukan ASN, penyelenggaran negara, dan tidak ada hubungan dengan pemerintahan. Ini perbuatan personal masyarakat secara umum sehingga kita terapkan pasal umum Pasal 372 dan 378 KUHP,” jelas Dudi.

Baca Juga:Diduga jadi Pengedar OKT, Mantan Punggawa Timnas U-23 Ditangkap Polres Cianjur Sidang Kedua Dugaan Tindak Pidana Pemilu di PN Cianjur Molor Berjam-jam

Sebelumnya, Bupati Cianjur nonaktif, Herman Suherman mengatakan jika dirinya sudah mengingatkan adiknya tersebut untuk tidak sekali-kali bermain proyek.

“Saya sudah tegaskan pada keluarga saya. Sebagai bupati, istri bupati, anak bupati, semua keluarga bupati tidak boleh bermain proyek. Kalau sudah seperti ini, ya silakan tanggung sendiri,” ungkap Herman saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres.

0 Komentar