“Kita sudah melakukan upaya-upaya penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pada Selasa, 5 November 2024 ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
DL juga disebut sudah 2 kali mangkir dari panggilan pihak Polres Cianjur sehingga harus dilakukan penjemputan paksa di rumahnya di Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur pada Senin, 4 November 2024.
“Makanya kemarin (Senin) kita jemput yang bersangkutan di kediamannya untuk jalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur. Kita periksa sebagai saksi, lalu tadi kita tingkatkan menjadi tersangka,” kata Tono.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Tampung Aspirasi Pengusaha soal Pengembangan PariwisataPTPS Pilkada 2024 di Cianjur 4.054 Orang, Bawaslu Minta Laksanakan Tugas Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Karena pertimbangan Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subjektif hingga akhirnya DL harus ditahan.
DL pun dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.