Sidang Kedua Dugaan Tindak Pidana Pemilu di PN Cianjur Molor Berjam-jam

Tak sesuai
Sejumlah peserta persidangan kedua dugaan tindak pidana pemilu oknum ASN Kecamatan Pasirkuda, nampak lalu lalang di depan Ruang Sidang Kartika PN Cianjur pada Selasa, 5 November 2024 siang.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas 1B Jalan Dr Muwardi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur pada Selasa, 5 November 2024, molor berjam-jam dari jadwal.

Jika sebelumnya sidang diagendakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Tirta. Namun dari pantauan Cianjur Ekspres, hingga pukul 14.30 WIB, sidang tak kunjung dimulai dengan alasan majelis hakim sedang melaksanakan peninjauan setempat (PS).

Padahal sejumlah pihak sudah berkumpul di PN Cianjur sejak pukul 10.00 WIB, baik jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, sejumlah saksi, 2 pengacara oknum ASN Kasi Trantib Kecamatan Pasirkuda inisial DR, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:Debat Kandidat Kedua di Cipanas, Bertema Memperkokoh Nasionalisme dan Pengembangan Potensi DaerahPilkada Serentak 2024 di Cianjur Marak Perusakan APK

Bahkan, jajaran kepolisian dari Polres Cianjur sempat hadir namun akhirnya meninggalkan PN Cianjur.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya DN mengungkapkan, keterlambatan sidang yang terjadi karena para hakim sedang melakukan persidangan perdata juga PS yang tidak bisa ditunda.

Dia dan jajarannya sendiri hadir di PN Cianjur sejak pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadwal yang disampaikan majelis hakim di hari sebelumnya.

“Itu yang beliau sampaikan, karena PS yang tidak bisa ditunda. Sebelumnya sidang kedua ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tapi itu hal yang biasa terjadi pada persidangan, tapi kita paham itu bukan keinginan hakim untuk menunda-nunda (sidang),” kata Prasetya.

Akibatnya, Prasetya pun menyampaikan pada peserta persidangan yang sudah hadir di PN Cianjur, agar lakukan aktivitas lain dahulu baik itu makan siang atau mengerjakan tugas masing-masing selama menunggu sidang diselenggarakan majelis hakim.

Sebelum habis jam istirahat, para peserta sidang pun terlihat kembali sebelum pukul 13.00 WIB dan berkumpul di depan Ruang Sidang Kartika. Menghabiskan waktu dengan bercengkrama di ruang tunggu maupun di dalam ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PN Cianjur Kelas 1B yang juga Hakim Ketua sidang dugaan tindak pidana pemilu oknum ASN Kasi Trantib Kecamatan Pasirkuda, Erli Yansah tak merespon pesan yang disampaikan Cianjur Ekspres sebagai upaya konfirmasi.

0 Komentar