CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23 tahun 2013-2014, SS (32) ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur pada Kamis, 31 Oktober 2024, setelah dilaporkan karena diduga menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT).
“Pada hari sebelumnya Unit 1 Reskrim Polres Cianjur mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran OKT. Karena ini adalah Asta Cita Presiden RI yang diturunkan pada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres, maka kita pun lakukan penyelidikan terhadap SS,” ungkap Tono di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur pada Selasa, 5 November 2024.
Di rumah SS yang ada di Kecamatan Cilaku, pihaknya mengamankan barang bukti total 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir hexymer.
Baca Juga:Sidang Kedua Dugaan Tindak Pidana Pemilu di PN Cianjur Molor Berjam-jamDebat Kandidat Kedua di Cipanas, Bertema Memperkokoh Nasionalisme dan Pengembangan Potensi Daerah
Dia juga membenarkan jika SS merupakan pesepakbola aktif yang kini bermain untuk Aceh United, juga mantan punggawa Timnas Indonesia U-23 pada tahun 2013-2014 silam.
“Setelah kita tangkap, kita lakukan indentifikasi lebih dalam (profiling) dan benar saja. SS ini mantan pemain Timnas Indonesia U-23,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, SS sendiri sudah mengedarkan OKT tersebut dalam 2 tahun terakhir. “Alasannya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau faktor ekonomi,” ungkap Tono.
SS pun dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat diperiksa, SS menangis dan nampan mengusap air mata seraya mengakui dirinya masih menjadi pesepakbola di Aceh.
“Kerja saya main bola di Aceh,” singkatnya.